Mengapa Laporan Keuangan harus Diaudit?Laporan keuangan harus diaudit untuk mengimbuhkan Info berkenaan perusahaan. Untuk mencukupi kebutuhan Info beragam pihak akan Info keuangan, dibutuhkan pengujian kesesuaian pada praktek akuntansi di dalam laporan keuangan bersama dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Proses pengujian selanjutnya dikenal bersama dengan arti <strong><a title="auditing" href="https://ficripost.8b.io/audit-laporan-keuangan.html">auditing</a></strong> yang dilakukan oleh akuntan publik sebagai pihak yang independen.Kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan kepada pengawasan ekstern dibenarkan bersama dengan analisis bahwa keyakinan penduduk tidak boleh dikecewakan. Jika tidak diaudit maka tersedia mungkin laporan keuangan selanjutnya punya kandungan kekeliruan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, oleh sebab itu laporan keuangan yang belum di audit tidak cukup dipercaya kewajarannya oleh pihak yang berkepentingan pada laporan keuangan tersebut oleh karena itu <strong><a title="audit laporan keuangan" href="https://sbr-cpa.co.id/audit-dan-asurans/">audit laporan keuangan</a></strong> perlu dilakukan oleh setiap perusahaan.Apakah Semua Laporan Keuangan Perusahaan harus Diaudit?Pasal 68 ayat 1 UU No.40 tahun 2017 berkenaan Perseroan Terbatas menyebutkan Direksi harus menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:Kegiatan bisnis perseroan adalah menyatukan atau mengelola dana masyarakat.Perseroan menerbitkan surat pernyataan utang kepada masyarakat.Perseroan merupakan Perseroan Terbuka.Perseroan merupakan persero.Perseroan membawa aset atau kuantitas peredaran bisnis bersama dengan kuantitas nilai paling sedikit Rp. 50 miliar.Diwajibkan oleh ketetapan perundang-undangan.Bila mencukupi setidaknya satu dari beberapa syarat di atas, laporan keuangan perusahaan selanjutnya harus diaudit.Apa Kaitan Laporan Keuangan Diaudit bersama dengan Pelaporan SPT?<strong><a title="Wajib Pajak" href="https://www.pajak.go.id/id/wajib-pajak-dan-npwp">Wajib Pajak</a></strong> harus isikan dan memberikan Surat Pemberitahuan bersama dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. Jika laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan diakui tidak lengkap dan tidak jelas, agar Surat Pemberitahuan diakui tidak disampaikan.